RT - readtimes.id

7 Provinsi di Indonesia Terapkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Program pemutihan denda pajak kendaraan kembali diadakan tahun ini. Diketahui sebanyak 7 provinsi mulai menerapkan program tersebut untuk dapat memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya. Diantara provinsi yang menerapkan adalah Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Pemberlakuan aturan ini meliputi penghapusan denda atau sanksi administratif yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.

Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April. Program ini meliputi bebas denda dan bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Selain itu, pemutihan pajak juga memberikan bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, juga pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak yaitu bebas sanksi administrasi yang berlangsung untuk periode 26 April hingga 26 Juni 2023. Selain itu, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif juga diterapkan mulai 26 April hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Untuk Provinsi Lampung, program pemutihan pajak mulai berlaku April kemarin hingga September 2023. Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBN II, bebas denda pajak, dan diskon pokok tunggakan pajak. Diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai 70 persen.

Kalimantan Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah juga membuka layanan pemutihan pajak yang berlangsung mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023. Layanan yang disuguhkan kepada masyarakat berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas. Selain berupa diskon, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya juga diberlakukan. Untuk kendaraan bermotor roda empat juga diberikan bebas tarif progresif.

Sulawesi Tenggara juga ikut menerapkan program pemutihan pajak. Program tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Berbeda dengan provinsi sebelumnya, Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini diterapkan mulai Juni hingga 12 Juli 2023. Selain pembebasan denda PKB, Pemerintah Provinsi Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: