Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg). Total, ada 816 dokumen Bacaleg dari 17 partai politik yang diperiksa oleh KPU Kota Makassar.
Hasilnya, 743 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 73 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat (MS), dan 73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” sebut anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan Gunawan Mashar melalui pesan tertulis pada Sabtu (5/8).
Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam regulasi. Namun, mereka masih dapat melengkapi kembali di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Selain diperbolehkan memperbaiki dokumen, bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan juga dapat digantikan oleh bacaleg lain. Adapun masa pencermatan DCS akan dimulai pada 7 Agustus hingga 11 Agustus mendatang.
“Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantian bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah,” pungkas Gunawan.
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar