Readtimes.id– DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar tidak mudah terkena pungutan liar.
“Sosialisasi perundang-undangan ini sangat penting apalagi menyangkut tentang kependudukan, sehingga hal ini benar – benar perlu menjadi perhatian semua pihak,” kata Syamsuddin di Makassar, seperti yang dilansir dari laman berita Antara
Menurut dia, terkait dengan Perda maka wajib sebagai anggota dewan harus menyampaikan hal-hal menyangkut peraturan daerah, sehingga dari 500 produk perda satu diantaranya inilah yang harus di sampaikan kepada masyarakat yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Karena itu, lanjut dia, dengan hadirnya Perda ini tidak lagi masyarakat dipersulit terkait pengurusan baik akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya yang menyangkut dengan kependudukan.
Sementara Sekretaris Diskucapil Kota Makassar Haidir mengatakan bahwa menyangkut dengan kependudukan dan catatan sipil tentu Diskucapil siap melayani.
“Jadi bukan hanya mengurisi Akta Kelahiran juga pindah baik tugas atau mendapatkan pekerjaan di luar dari Kota Makassar, termasuk perkawinan serta pindah domisili tentu saja KK harus diubah, sehingga kesemuanya tentu sudah ada dukumen-dukumen yang disesuaikan,” katanya.
Hal itu dibenarkan Kabid Pelayanan dan Kepengurusan Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar Muliyana.
Menurut dia, layanan Disdukcapil pada masa pandemi COVID-19 lebih banyak dilakukan secara digitalisasi, meskipun juga tetap membuka layanan secara off line atau tatap muka langsung.
Kendati demikian, ungkapnya pelayanan yang dilakukan langsung di kantor tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kalster baru di lapangan.
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar