Readtimes.id– Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memberi batasan aktivitas kegiatan usaha hingga pukul 17.00 Wita, menyusul perpanjangan Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait penanganan, pengendalian guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 6-20 Juni 2021
“Pusat perbelanjaan seperti mall, maupun pusat perdagangan lain, pembatasan jam operasional sampai jam 5 sore (pukul 17.00 Wita) dengan kapasitas pengunjung diperbolehkan hanya 25 persen. Penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, sepert yang dikutip dari laman berita Antara.
Begitu pula kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik itu lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap berlaku jam operasional sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Bagi restoran yang melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sedangkan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, “live music”, pijat atau refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel, tetap diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dan tetap mematuhi prokes lebih ketat.
Pria akrab disapa Danny Pomanto ini menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelanggar sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Satgas Raika pun telah diperintahkan dengan tegas membubarkan bila terjadi kerumunan.
Saksi diberikan bagi pelanggar berupa teguran keras secara lisan dan tertulis bila masih melanggar, usaha disegel dan izin usaha dicabut. Unsur pelanggaran pidana tentu diterapkan bilamana pelanggarannya dianggap serius.
Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasiskan Mikro Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar diteken pada 6 Juli dan diberlakukan sampai 20 Juli 2021 atau 14 hari kedepan.
Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, tertanggal 5 Juli terkait PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dasar lainnya, Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05 tahun 2021, tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).
Diperkuat Perwali Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar