RT - readtimes.id

Menanti Wakil Indonesia ke Tanah Suci

Readtimes.id– Tahun ini menjadi kali kedua Indonesia tidak mengirimkan perwakilannya ke Tanah suci, setelah tahun lalu juga meniadakan pemberangkatan para calon jemaah. 

Ada berbagai pertimbangan mengapa pemerintah negara dengan populasi muslim mencapai 231 juta di dunia ini tidak mengirim warganya untuk beribadah ke Mekah. 

Pertama faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang bisa terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

Kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. 

“Sebagai penyelenggara kita tentu harus memahami kondisi kedua negara di tengah pandemi. Ibadah haji baru bisa dilakukan kembali ketika ada kesepakatan antara Indonesia juga Arab Saudi, ” terang Ardiansyah Arsyad, Ketua DPD Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sulampua kepada readtimes.id. 

Ardiansyah Arsyad

Hal ini tak lain karena menyangkut ibadah haji banyak hal yang kemudian harus dipertimbangkan antara kedua negara, mulai dari kesiapan jamaah, akomodasi selama di Tanah Suci, dan berbagai kesiapan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji. 

Sebagai penyelenggara, menurut Ardiansyah kesiapan jamaah adalah hal yang paling perlu dipertimbangkan sekalipun bukan di tengah pandemi. 

Hal ini tidak lain karena 85  persen dari kuota haji umum atau reguler mayoritas terdiri dari para lansia,  yang  perlu mendapatkan perhatian  khusus terkait kesehatannya. 

Tentu  indonesia akan menghadapi resiko besar apabila tetap mengadakan haji tahun ini, mengingat  Covid-19 yang sangat rentan menjangkiti para lansia yang memiliki daya tahan tubuh lemah. 

Kendati demikian, dalam penyampaianya, Ardiansyah mengatakan tetap ada warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah haji tahun ini. Yakni bagi mereka yang tengah bekerja, bertugas, atau sementara berdomisili di Arab Saudi. 

Patut diketahui, Pemerintah Arab Saudi melalui pengumuman yang  disampaikan oleh  Kementerian Haji dan Umrah Saudi  Juni lalu, hanya akan  memfasilitasi 60.000 penduduk dan warga negara yang tinggal di kerajaan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun in. 

Seperti yang dikutip dari laporan resmi Saudi Press Agency (SPA), Raja Salman memutuskan keberangkatan haji hanya dapat diikuti oleh jemaah yang berusia antara 18 sampai 65 tahun serta telah menerima dua kali vaksin Covid-19. Selain itu, pendaftaran haji juga diperbolehkan bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi dan telah pulih dari pandemi Covid-19. 

Berhaji bagi muslim dapat diartikan sebagai perjalanan kembali ke rumah sang Kuasa, meninggalkan kenikmatan duniawi yang sejenak menjauhkan seorang hamba dari sebuah jalan pengingat mengapa ia diciptakan. 

Kendati demikian,  Tuhan tidak pernah mengajarkan agar seorang menemuinya dengan jalan membahayakan nyawa sesama dan  bukankah mengupayakan keselamatan sesama juga merupakan upaya untuk bertakwa pada Tuhan? 

Habluminallah, Habluminannas

Ona Mariani

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: