Readtimes.id– Beberapa waktu lalu, masyarakat menemukan limbah sulfur yang masuk dalam kategori Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) mencemari ekosistem pesisir Pulau Mori, Desa Harapan, Luwu Timur.
Limbah ini berbentuk butiran-butiran kecil hingga sedang dan terlihat jelas di sungai muara, bibir pantai hingga di laut dangkal Pulau Mori. Selain itu, masyarakat lokal meyakini bahwa limbah tersebut berasal dari aktivitas tambang dan industri milik PT Vale Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan merespon dan mengutuk keras pencemaran Pulau Mori yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang dan industri nikel PT Vale Indonesia. Bahkan secara tegas Walhi menyebut pencemaran tersebut sebagai praktek kejahatan lingkungan.
Sehingga Walhi Sulsel meminta kegiatan produksi nikel PT Vale Indonesia dihentikan sementara dan dilakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan.
Respon ini disampaikan oleh Slamet Riadi selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Walhi Sulawesi Selatan yang juga menyebutkan bahwa bukan pertama kali kegiatan tambang dan industri nikel PT Vale Indonesia mencemari ekosistem pesisir Luwu Timur.
“Tahun 2014, PT Vale Indonesia mencemari laut Lampia dengan tumpahan minyaknya. Lalu tahun 2018, kami melihat kondisi dan kualitas lingkungan Danau Mahalona menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan. Hingga 2021 sekarang, Pulau Mori pun tercemar limbah Sulfur” Jelasnya.
Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel ini juga memperjelas bahwa pencemaran Pulau Mori akibat limbah B3 ini tentu sangat berbahaya bagi keberlangsungan biota perairan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat.
“Sekitar Pulau Mori itu banyak lahan tambak milik masyarakat yang sangat bergantung pada kesehatan dan kualitas air disekitarnya. Sehingga, ketika perairan Pulau Mori tercemar maka lahan tambak di sekitarnya juga ikut tercemar”, ungkapnya.
Terakhir, Slamet pun meminta pemerintah dan kepolisian agar tidak memanfaatkan peristiwa pencemaran ini untuk kepentingan tertentu. Walhi Sulsel mendesak Kementerian LHK untuk mencabut penghargaan perusahaan hijau yang telah diberikan ke PT Vale Indonesia dan menghentikan sementara aktivitas tambang dan produksi nikel perusahaan yang beberapa sahamnya dimiliki oleh Sumitomo corporation.
Selain itu, Walhi Sulsel juga mendesak pemerintah mengusut pencemaran limbah tersebut dan meninjau ulang izin pertambangan PT Vale Indonesia.
“CEO PT Vale Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum maupun lingkungan atas tercemarnya ekosistem perairan Lutim, utamanya di Pulau Mori”, tutupnya.
Tambahkan Komentar