RT - readtimes.id

Tingkatkan Kesadaran Hukum, KPU Palu Gelar Pojok JDIH

Doc. KPU Palu

Readtimes.id– 27 Agustus 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah melaksanakan kegiatan berbagi informasi terkait hukum Pemilu dengan tema “Ayo Ketahui Dasar Hukum Pemilu” yang dikemas dalam program POJOK JDIH (Program Obrolan JDIH Oleh KPU Kota Palu). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum semua pihak  akan pentingnya memahami dasar hukum penyelengraan Pemilu demi terciptanya penyeleggaraan Pemilu yang dicita-citakan.

Nurbia selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Palu sebagai narasumber kegiatan dimaksud telah menyampaikan terkait pentingnya mengetahui dasar hukum Pemilu, peraturan perundang undangan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu, bagian-bagian pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan plus-minus penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Obrolan ditutup dengan pertanyaan yang diajukan oleh Fitra Handayani selaku host pada kegiatan tersebut dengan pertanyaan terkait harapan KPU Kota Palu untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

Pelaksanaan Pemilu yang demokratis, transparan, berkepastian hukum, professional, proporsional dan akuntabel merupakan harapan semua pihak, dan salah satu aspek yang mempengaruhi  tercapai tidaknya apa yang diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu itu sendiri adalah kesadaran hukum kita untuk memehami dengan baik dan tunduk pada aturan-aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu. 

Pemahaman dan kepatuhan akan aturan hukum Pemilu akan meminimalisir pelanggara-pelanggaran hukum, dengan demikian tidak ada lagi piha-pihak yang harus ke Bawaslu dan PTUN karena hal sengketa, tidak ada lagi pihak-pihak yang harus ke Pengadilan Negeri karena trsandung dugaan pidana Pemilu dan bahkan tidak ada lagi yang harus ke Mahkamah Konstitusi karena hasil yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai. 

Oleh karena itu, mari kita tumbuhkan naluri ingin tahu kita terhadap dasar-dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan menyandarkan semua tindakan kita pada ketentuan tersebut baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat secara umum harap Nurbia.

Sumber: KPU Palu.

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: