Readtimes.id– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala terus menggenjot program Kadin Smart untuk masyarakat petani, nelayan, dan UMKM. Selain itu, Kadin Donggala juga mendorong realisasi investasi bagi tambak udang dan pabrik pengolahan serta cold storage pertama di Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui PT. Esaputlii Prakarsa Utama.
Ketua Kadin Donggala, Rahmad M. Arsyad mengemukakan, seluruh tujuan program yang dilakukan agar masyarakat Donggala maupun rakyat Sulteng secara umum memiliki kesempatan kerja yang luas dan mampu mengembangkan ekonomi secara kreatif, melalui seluruh sektor salah satunya lewat tambak dan pabrik udang vaname.
“Kami menginginkan melalui program Kadin Smart dan program tambak dan pabrik udang vaname, lapangan kerja bagi masyarakat terbuka ,” tutur Rahmad di kantor Kadin Donggala, Senin (17/1).
Perusahaan tambak udang vaname, ungkap Rahmad, akan membangun pabrik udang dan tambak yang ditaksir akan menyerap tenaga kerja lima ribu sampai sepuluh ribu orang.
Menurut Rahmad, perusahaan PT. Esaputlii Prakarsa Utama bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan adalah inti plasma. Di mana masyarakat pemilik lahan dapat bekerja di perusahaan tambak dan mendapatkan penghasilan dari perusahaan.
“Tujuan utama kami adalah menggerakkan dan memajukan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sejauh ini tambah Rahmad, masyarakat pemilik lahan untuk pembangunan tambak udang vaname menyambut baik program yang diinisiasi Kadin dan perusahaan, sehingga tidak ada kendala yang dialami.
Sementara, Kepala Cabang PT. Esaputlii Prakarsa Utama wilayah Tolitoli, Irwan AR mengaku bahwa program Kadin Smart Donggala gayung bersambut dengan perusahaannya. Di mana dengan skema yang ditawarkan oleh Kadin kepada masyarakat diterima dengan baik.
“Perusahaan tidak lagi mengeluarkan dana untuk membayar lahan masyarakat. Namun dengan sistem bagi hasil kepada pemilik lahan,” ujar Irwan.
Inti plasma ini lanjut dia, pengelolaan lahannya dibagi dua. Misalnya lahan tersebut seluas 100 hektar area, maka perusahaan mengelola 50 hektar, masyarakat pemilik lahan 50 hektar juga. Untuk lahan yang dikelola oleh masyarakat, dibangun oleh perusahaan dan pengelolaannya mendapat pendampingan dari masyarakat. Keuntungannya, masyarakat pemilik lahan juga bekerja di perusahaan dengan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Di situ masyarakat dapat bagian sebesar 3 persen kotor. Tetap ada pendampingan dari perusahaan,” katanya.
Skema inti plasma, sebut Irwan tidak merugikan masyarakat. Selain itu juga, masyarakat tidak kehilangan lahan, serta menjadi pendapatan jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri.
Tambahkan Komentar