Readtimes.id– Euforia tahun baru belum sepenuhnya hilang dari ingatan, namun sejumlah kasus korupsi telah berhasil menyita perhatian. Pelakunya pun beragam, dari kepala daerah, hakim, hingga internal kementerian. Kerugian negara pun dikalkulasi mencapai triliunan rupiah.
Diawali dengan penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu, (5/1). Pria yang akrab disapa Pepen ini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya.
Pepen ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. Adapun jumlah uang yang diterima oleh politisi Golkar ini mencapai Rp5,7 miliar rupiah.
Ditangkapnya Pepen menambah nama Kepala Daerah Bekasi yang ditangkap karena kasus korupsi. Seperti yang diketahui sebelumnya Walikota Bekasi Mochtar Mohammad serta Bupati Bekasi Neneng Hasanah juga telah ditangkap KPK, masing-masing di tahun 2012 dan 2018.
Selanjutnya adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud yang juga terkena OTT pada Rabu (12/1). Sosok yang memimpin sebuah daerah yang belakangan kerap disoroti karena didapuk sebagai calon Ibu Kota Negara Baru ini ditangkap bersama sepuluh orang lainnya.
Politisi Demokrat ini ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari kasus ini KPK mengamankan uang Rp 1 miliar serta menemukan uang Rp 447 juta yang tersimpan dalam rekening milik Nur Afifah (24), Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang belakangan juga jadi tersangka.
Tak hanya kasus kepala daerah, berikutnya ada dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life anak usaha PT Taspen.
Dari dugaan korupsi yang terjadi tahun 2017 tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 161,6 miliar. Dalam kasus ini Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 dipanggil menjadi saksi.
Belakangan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi PT Taspen ini pada dasarnya mirip dengan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Berikutnya adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk slot satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan yang oleh Kejaksaan Agung akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2022.
Kejaksaan Agung menilai bahwa proyek penempatan satelit pada orbit ini tak direncanakan dengan baik oleh Kementerian Pertahanan sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 800 miliar. Kasus yang terjadi pada 2015 lalu ini diduga menyeret sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan.
Berikutnya adalah OTT yang dikenakan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (18 /1). Terbit ditetapkan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terbit yang sempat kabur saat OTT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai. Dari OTT ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp 786 juta sebagai barang bukti. Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lain, diantaranya Iskandar, Marcos, Shuhanda, Isfi Syahfitra serta pemberi suap yakni Muara Perangin Angin.
Adapun yang terbaru pada Rabu (19 /1) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring OTT KPK bersama seorang panitera dan pengacara.
Kabar ini kemudian dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (20/1). Hakim Itong ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI).
Sejumlah kasus diatasi sejatinya adalah sebuah alarm bagi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi para koruptor dengan tidak lagi menerapkan vonis ringan maupun kemudahan pemberian remisi seperti yang sudah-sudah, selain kemudian didampingi dengan adanya sejumlah upaya pencegahan sebagai komitmen untuk memerangi korupsi di Tanah Air .
Baca juga : Remisi dan Ironi Pemberantasan Korupsi
2 Komentar