Readtimes.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya wilayah 3 yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Wajo.
Nantinya, proses seleksi akan dilakukan oleh Prof Arrijani selaku ketua tim seleksi, Dr A Lukman Irwan, selaku sekretaris, dan beranggota Muhajir, Nurul Ulfah Muthalib, dan Muhammad Alfa Sikar.
Proses seleksi akan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada 22 – 27 Mei 2023. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran akan dimulai pada Senin, 29 Mei dan ditutup pada Rabu, 7 Juni 2023.
Ketua Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah 3, Prof. Dr. Arrijani, M.Si menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi selatan khususnya yang termasuk dalam wilayah 3 (tiga) yaitu Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Wajo, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Adapun persyaratan pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang
Adapun tahapan seleksinya adalah sebagai berikut:
29 Mei – 7 Juni: Pendaftaran disampaikan langsung kepada Tim Seleksi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi selatan;
8 – 10 Juni: perbaikan berkas persyaratan;
12 Juni: Pengumuman masa perpanjangan;
13 – 15 Juni: Perpanjangan masa pendaftaran (jika diperlukan);
16 – 19 Juni: penelitian dan verifikasi berkas;
20 Juni : Pengumuman hasil seleksi berkas administrasi.
21 – 23 Juni: Bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis
26 – 28 Juni: Bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi selanjutnya akan mengikuti tes psikologi
3 Juli: Pengumuman hasil tes.
4 – 6 Juli: Tes kesehatan
7 – 12 Juli: Tes wawancara
13 – 14 Juli: Pleno hasil tes
17 Juli: Pengumuman hasil tes kepada masyarakat
24 – 25 Juli: Penyerahan Nama-nama calon yang lulus seleksi oleh Tim Seleksi ke Bawaslu.
Jika semuanya berjalan lancar, diharapkan para anggota yang diterima bisa dilantik dan mulai bekerja pada pertengahan Agustus 2023.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar