RT - readtimes.id

Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih, KPK Surati KPU

Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui surat tersebut, KPK meminta agar pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa surat ini merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Pahala mengatakan bahwa aturan tersebut tidak mewajibkan pelaporan LHKPN bagi bakal calon legislatif.

“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik,” kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pahala menyebut KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal-usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.

Pahala mengatakan pihaknya juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIK. Pahala mengatakan NIK akan terintegrasi dengan data LHKPN.

Menurut Pahala, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.

“Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” tutur Pahala.

Pahala menyebut, KPU telah berkomitmen agar para caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak bisa dilantik.

“Jadi begitu sudah selesai pencoblosan sudah ada yang kepilih siapa kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu udah kepilih, udah kelihatan suaranya banyak itu kan ada PKPU. Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN kalau nggak, nggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober,” pungkasnya.

Editor : Ramdha Mawadda

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: