Readtimes.id– Daging kerbau ilegal yang dimusnahkan dan ditimbun oleh Bea Cukai menjadi rebutan warga Bantan, Bengkalis, Jakarta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setempat.
Daging tersebut dimusnahkan karena hasil penindakan sarana pengangkut KM. Nur Muhammad GT.27 No.700/PPE yang membawa masuk barang impor tanpa dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB kemarin.
Proses penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut masih berlangsung dan semua barang bukti telah dimusnahkan pada 29 Mei 2023 dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Bantan.
Diketahui daging impor tersebut merupakan daging kerbau beku tanpa tulang merk BLACK GOLD sebanyak 1.123 box dan daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box yang diperkirakan bernilai Rp. 2.174.391.800.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo mengatakan daging ilegal yang diperebutkan warga sudah tidak layak konsumsi.
Sehingga agar masalah tidak semakin, polisi dan pemerintah setempat akan melakukan operasi pasar dan mendatangi rumah-rumah warga dan meminta agar daging yang sudah ditimbun tidak di jual apalagi dikonsumsi lagi.
“Kami sudah arahkan Kapolsek agar daging ini bisa diambil untuk dimusnahkan dengan cara-cara lain. Kita melakukan ini sebagai langkah menjaga, kita tidak tahu daging dari mana, banyak bakteri karena sudah ditimbun dalam sampah basah,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko meminta masyarakat untuk tidak membeli daging murah, karena ada kemungkinan warga memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjual bahkan mengkonsumsinya.
Editor : Ramdha Mawaddha
391 Komentar