Readtimes.id– Menkopolhukam Mahfud MD tak menampik kemungkinan pemerintah memiliki utang kepada Pengusaha Jusuf Hamka. Ia pun meminta agar Jusuf Hamka bisa langsung menagih ke Kementerian Keuangan.
Ia sendiri mengaku telah diutus oleh Jokowi untuk menangani masalah utang pemerintah ke masyarakat atau pihak swasta. Mahfud menyebut siap membantu Jusuf bila dibutuhkan dalam proses pengembalian piutang tersebut.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Nanti kalau Pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis, nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” katanya.
Masalah utang ini memang telah dilaporkan secara menyeluruh ke Presiden Jokowi. Pada rapat kabinet 13 Januari lalu, presiden kemudian meminta agar utang itu segera dibayarkan.
“Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menkopolhukam Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 30 Juni,” katanya di keterangan resmi, Minggu (11/6/2023).
Salah satu isi Keputusan Menkopolhukam itu tentang dibentuknya tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kepolisian. Tim ini bertugas menyaring dan menentukan pembayaran kepada pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
“Presiden menyampaikan apabila selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang mempunyai utang kita harus membayar,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf mengatakan utang itu berawal lewat deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung dikembalikan usai likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah mengaku mengetahui Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto adalah CMNP pemilik Bank Yama. Namun, Jusuf itu membantah hal tersebut.
Ia kemudian mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, pemerintah lalu diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Namun tak kunjung dibayarkan, Jusuf bahkan sudah menyurat namun belum ada kepastian.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar