Readtimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Menanggapi itu, Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, mengaku pihaknya akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
“Terkait sistem Pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan,” ungkap Endang Sari dalam keterangan persnya, Kamis, (15/6).
Kata Endang, sistem Pemilu Proporsional Terbuka diharapkan akan mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat dengan demikian kepentingan konstituen, bangsa dan negara diutamakan.
“Kita juga berharap pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” bebernya.
Lebih lanjut menurut Endang, dia juga berharap agar sistem ini bisa membangun hubungan wakil dan yang terwakili lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek jual beli suara antara calon dengan pemilih.
Tambahkan Komentar