Readtimes.id– Sidang kasus korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 terpaksa harus ditunda. Sidang yang sedianya digelar Senin (3/7) tersebut ditunda karena saksi ahli berhalangan hadir.
Agenda sidang sedianya adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo yang dalam hal ini menjadi terdakwa pada kasus tersebut. Menurut penasehat hukum terdakwa, saksi ahli belum siap karena belum keluarnya surat tugas.
“Terima kasih, Yang Mulia, kebetulan untuk hari ini rencananya menghadirkan 2 orang. Namun, karena hari ini, hari pertama masuk kantor, jadi belum siap untuk surat tugasnya,” ungkap penasehat hukum terdakwa Achmad R. Hamzah kepada majelis hakim.
Rencananya, pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
“Untuk Ahli dari Fakultas Hukum Unhas. Ahli perancangan Undang-undang,” tambah Achmad Hamzah.
Akibat belum siapnya saksi ahli, hakim pun memutuskan menunda sidang. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (10/7) mendatang.
“Seluruh tim penasihat hukum belum bisa hadirkan ahli karena ada kendala teknis. Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, kita akan ditunda sampai hari Senin tanggal 10 Juli 2023,” ujar hakim.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Akibatnya, negara alami kerugian sebesar Rp20 miliar.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar