RT - readtimes.id

Cak Imin Minta Pemeriksaan Ditunda 7 September, Begini Respons KPK

Readtimes.id– Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah memberikan konfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa (5/9). Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa.

“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (5/9).

Namun, Ali menjelaskan bahwa ia telah memberi informasi pada pihak Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. Hal ini dikarenakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker sedang berada di luar Jakarta.

“Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah, saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” tambahnya.

Meski begitu, Ali menerangkan pihak penyidik belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk lakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan dinamika lapangan.

“Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya,” tambahnya.

Ali berharap Cak Imin bisa hadir dalam pemeriksaan pada pekan depan. Sebab, menurutnya, keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan oleh tim penyidik.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” pungkas Ali.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: