Readtimes.id — Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi para pengusaha.
Aturan tersebut berlaku bagi para pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa menteri dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam aturan itu pula, kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk didelegasikan kepada direktur jenderal pajak. Pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Pemberian pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain.
Objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak meliputi objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam, selain areal produktif, dan hutan tanaman, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.
Selanjutnya sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan terdapat hasil produksi.
Perlu diketahui, diskon PBB ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan diskon PBB pengusaha antara lain,
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.
- Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
- Satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elektronik.
- Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam paling tinggi 100%. Syaratnya harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
38 Komentar