Readtimes.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memvonis hakim konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik. Kali ini terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukannya terkait pencopotan dirinya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers itu Anwar menyoroti upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, 28 Maret 2024.
“Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor,” ucap Palguna.
Sebagai informasi, pelapor adalah Zico Simanjuntak yang merupakan seorang advokat. Zico menyoroti pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pada November 2023 lalu.
Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK. Selain itu, dia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar