Readtimes.id– Bawaslu Palopo berencana melaporkan KPU Palopo ke DKPP karena tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu terkait pencalonan Wali Kota dan wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome).
Sebelumnya, Bawaslu Palopo telah memberikan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Trisal-Ome karena tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pencalonan.
Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, mengatakan pihaknya telah menerima hasil pleno KPU yang tetap meloloskan Trisal-Ome.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum yang digunakan KPU Palopo, terutama terkait penggunaan Pasal 133 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024),” kata Ardiansah.
“Ini akan menjadi bahan untuk rapat pleno yang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” sambungnya.
Ardiansah menegaskan Bawaslu Palopo akan memverifikasi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini kan kita berbicara etika benar dan etika salah, jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke lembaga etik (DKPP),”ucapnya.
Namun, apabila hasil kajian dan keputusan rapat pleno Bawaslu Palopo menunjukkan tindakan yang diambil KPU Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah DKPP.
Ardi juga mengungkapkan Bawaslu Palopo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena persoalan administrasi. Menurut hasil penelusuran Bawaslu sebelumnya, ijazah yang digunakan oleh calon Walikota Palopo, Trisal terbukti tidak terdaftar.
Bawaslu memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers yang digelar 5 November 2024 lalu, menyatakan KPU tidak dapat menindaklanjuti permintaan Bawaslu karena tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan klaim tersebut, KPU Palopo menegaskan tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
Irwandi menjelaskan bahwa keputusan KPU didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pengaduan atau laporan mengenai keabsahan ijazah calon baru dapat ditindaklanjuti setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Editor : Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar