Readtimes.id– Anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Hj Muliati menilai sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan ke IX Tahun Anggaran 2021 Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah akan membangun kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik.
Hal itu dikemukakan Muliati di Makassar, dalam menyikapi masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah domestiknya.
“Masyarakat harus tahu bagaimana memilah dan manfaatkan sampah yang bisa menjadi sumber ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19,” katanya seperti yang dilansir dari laman berita Antara.
Dia mengatakan selama ini sebagian besar masyarakat belum sadar untuk membuang sampah pada tempatnya, akibatnya petugas maupun masyarakat itu sendiri akan repot mengelola sampah yang tiap tahun meningkat volumennya.
“Terkadang juga masyarakat masa bodoh karena sudah disiapkan segalanya oleh pemerintah namun masih banyak ditemui sampah berserakan di jalan,” papar legislator yang cukup vokal.
Oleh karena itu, lanjut dia, melalui sosialisasi Perda pengolahan sampah ini, para peserta sosialisasi perundang-undangan diharapkan bisa menyampaikan ke warga lainnya, agar bisa menjaga kebersihan serta dan sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Ya, dengan terbangunnya kesadaran itu, ke depan kota Makassar bisa lebih bersih dan indah, karena itu peran RT dan RW sangatlah penting untuk membantu membangun kesadaran itu,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, koordinasi dengan semua pihak dan memulai menjaga kebersihan dari lingkungan sendiri menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran akan pengelolaan sampah yang baik.
Sumber : ANTARA
2 Komentar