RT - readtimes.id

Ada Narapidana di Balik Kasus Narkoba Kampus Makassar

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Kasus peredaran narkoba di Kampus Makassar membuat geger masyarakat. Apalagi, setelah diketahui bahwa pihak yang mengendalikannya adalah seorang narapidana di rumah tahanan Jeneponto berinisial SAN.

“Bahwa ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba. Inisialnya adalah SAN dan kini telah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak pada media, Selasa (13/6/2023).

Ia menyebut SAN dihukum 16 tahun karena kasus narkoba. Kini, ia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, sehingga bisa bebas tahun depan.

“Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua per tiga pidananya ini akan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, yang harusnya bebasnya itu pada tahun 2029 nanti,” tambahnya.

SAN ditangkap pada tahun 2015 lalu di Kabupaten Sidrap. Namun, ia sudah dipindahkan sebanyak 3 kali pindah UPT (Unit Pelaksana Teknis) karena tidak taat.

Ia sempat dipindah ke Lapas Bolangi. Lalu dipindahkan lagi ke Bulukumba dan menjelang bebas ia dipindah ke Jeneponto.

“Karena perilaku yang bersangkutan tidak taat dengan sistem pemasyarakatan dan tidak tertib (sehingga dipindahkan). Kita harapkan dia bebas, tapi justru ada hal-hal lain yang dilakukan,” sebutnya.

Liberti mengaku SAN sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum. Pihak rutan juga menyerahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku berinteraksi dengan orang luar.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: