Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pihak perusahaan segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Ia mengingatkan agar pembayaran THR tersebut cair sebelum Lebaran 2023.
“THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran. Minimal seminggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4).
Airlangga mengatakan, pencairan THR H-7 Lebaran telah menjadi kebiasaan pengusaha. Oleh karena itu, ia berharap hal serupa kembali diupayakan menjelang Idul Fitri.
“Diupayakan. Swasta kan biasanya diberikan sebelum Lebaran, normal itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Ida mengungkapkan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Sebagaimana Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Nantinya, THR ini digunakan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Syarat pemberian THR sendiri diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam jangka waktu tertentu atau tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sementara untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Tambahkan Komentar