RT - readtimes.id

Alasan Pemerintah Atur Upah Minimum 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen

Doc. Unsplash

Readtimes.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi tetapkan kenaikan upah minimum (UP) untuk tahun 2023 maksimal 10 persen. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Pada beleid tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum di 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut seperti dikutip dari beleid itu, Sabtu, 19 November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan penetapan upah minimum dengan formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang belum bisa mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Ia juga menyoroti kondisi di mana upah minimum tahun 2022 tak bisa menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang sehingga menyebabkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi di 2023 mendatang.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi dari masyarakat tetap terjaga dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.

Menaker juga berharap agar para kepala daerah dapat melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk upah minimum 2023.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan perhitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 202 ini,” tambah Ida.

Menurutnya, saat ini,kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Selain itu, kondisi ekonomi global dunia juga kian tidak pasti karena perang Rusia-Ukraina.

Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbangkan oleh konsumsi masyarakat yang dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: