RT - readtimes.id

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 10 Tahun Penjara

Readtimes.id– Anggota Polda Sulawesi Selatan pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp25 juta.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Briptu Sanjaya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Agustus 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda dua kali.

Dalam tuntutannya, JPU konsisten menggunakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Mirayati Amin dalam keterangan resminya yang diterima Readtimes.

Sementara itu, terkait status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, LBH Makassar juga menyoroti terkait proses pelaksanaan sidang yang sejak awal tidak menghadirkan terdakwa secara langsung. Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar.

LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum korban pernah meminta JPU agar menghadirkan terdakwa. Namun sidang online masih terus dilakukan, walaupun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir.

“Semoga pada sidang selanjutnya, JPU bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Kami juga berharap, majelis Hakim dapat memutus perkara ini, secara adil, dengan mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban,” tandas Mira.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: