Readtimes.id-Pemerintah kini tengah merancang aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN. Saat ini RPP tersebut sedang digodok bersama Komisi II DPR.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024.
Anas mengatakan, hak cuti untuk karyawan pria atau cuti ayah yang istrinya melahirkan sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan, dengan pemberian hak cuti tersebut diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
Editor: Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar