Readtimes.id– Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait batasan rumah yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan itu menjelaskan harga jual maksimal rumah tapak yang dibebaskan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023. Serta antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Ini berbeda dengan PMK sebelumnya yaitu batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. PMK ini menjelaskan pembebasan PPN ini sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan kenaikan batasan harga ini menyesuaikan dengan naiknya rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 per tahun.
“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” katanya.
Febrio mengatakan masyarakat telah merasakan manfaat dari aturan pembebasan PPN ini. Tercatat sudah lebih dari dua juta masyarakat yang mendapatkan rumah subsidi.
“Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas,” katanya.
Adapun untuk mendapatkan rumah subsidi ini setidaknya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
1 Komentar