Readtimes.id– Kampanye politik di media sosial yang marak dilakukan jelang pemilu perlu diatur secara jelas dan spesifik. Hal ini karena akan berpengaruh pada kualitas informasi yang diterima publik serta menghindari kerancuan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, mengungkapkan bahwa hingga kini Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas dan spesifik mengenai kampanye politik di media sosial.
Hal ini diungkapkannya pada pemaparan hasil penelitian lembaganya yang berjudul “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin pada Senin, 15 Mei 2023.
Adinda mengungkapkan bahwa ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengatur terkait kampanye. Hal ini dilihatnya pada saat kedua lembaga penyelenggara tersebut menafsirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya yang mengatur terkait kampanye di media sosial.
“Perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial,” ujar Adinda.
Hal ini penting karena sebagai akibatnya, bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial.
Hadir memberikan tanggapan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad. Menurutnya, hal ini telah menjadi perhatian sejak dulu. Dia menyarankan agar sebelum mengeluarkan kebijakan terkait kepemiluan, KPU dan Bawaslu berdiskusi dan mengadakan kajian bersama sebelum hal tersebut diumumkan dan melibatkan lembaga lain.
“Masukan dari saya sebaiknya KPU dan Bawaslu kalau mau mengeluarkan aturan itu, Anda berdua harusnya berdiskusi dalam “kamar” terlebih dahulu. Agar terbentuk satu tafsir, bukan banyak tafsir ketika aturan tersebut keluar di publik,” ujar dosen Ilmu Politik tersebut.
Karena menurutnya, ini akan berpengaruh pada kepaercayaan publik pada penyelenggaraan pemilu yang kemudian akan sangat berpengaruh pada kualitas demokrasi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama hadir pula Komisioner KPU Sulsel Misna M. Attas dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh, yang juga menyampaikan terkait regulasi Kampanye media sosial yang dipahami oleh lembaganya masing-masing.
Keduanya menyadari bahwa pada dasarnya memang masih perlu perbaikan regulasi terkait pengaturan kampanye politik di media sosial untuk menyesuaikan kebutuhan yang ada.
1 Komentar