
Readtimes.id– Perhitungan cepat (quick count) untuk pemilihan Presiden sudah dimulai. Perhitungan ini merupakan salah satu proses yang umumnya disiarkan melalui televisi pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023, quick count merupakan kegiatan penghitungan suara yang dilakukan dengan cepat menggunakan teknologi informasi atau metode khusus.
Penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut informasi dari situs KPI, siaran hasil hitung cepat suara hanya diperbolehkan disiarkan mulai pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 WIB.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun,” ungkap anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2).
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi aturannya.
- Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
- Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count diatur oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat untuk menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menghindari gangguan dalam penyelenggaraan.
“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.
Tambahkan Komentar