Readtimes.id– Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Hal ini disampaikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka berdua didakwa menerima gratifikasi mulai dari 2002 hingga 2013.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar Wawan Yunarwanto, Rabu (30/8).
Ernie sendiri merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. PT ARME, PT Cubes Consulting masuk dalam perusahaan yang memberikan gratifikasi ke Ernie dan Rafael. Hal ini berarti Rafael telah melanggar kewajiban dan tugasnya sebagai Ditjen Pajak.
“Perbuatan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang,” jelas Wawan.
Gratifikasi PT ARME pada kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 telah menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.
Lalu PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671 pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011.
Untuk PT Cahaya Kalbar lewat Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan didakwa memberikan gratifikasi kepada Rafael berjumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Sedangkan PT Krisna Group diketahui memberikan uang kepada Rafael sebesar Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku direktur pada sekitar bulan Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
“Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Ramdha Mawadha
10 Komentar