Readtimes.id–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka selama 10 hari, mulai 12-28 September 2024.
Komisioner Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan Makassar membutuhkan 1870 Pengawas TPS.
“Sebanyak 1870 Pengawas TPS akan direkrut oleh Bawaslu Makassar melalui Panwascam,” ungkapnya.
Ahmad menjelaskan mereka akan bertugas selama 30 hari, 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H. Nantinya 1 TPS akan dijaga oleh 1 orang PTPS.
Adapun menyangkut persyaratan dan tempat pendaftaran, kata Ahmad bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik.
Berikut Syarat Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar