RT - readtimes.id

Bawaslu Sulsel Imbau Tidak Libatkan Anak dalam Kampanye Politik

Readtimes.id– Bawaslu Sulawesi Selatan mengingatkan publik untuk turut mengawasi pelibatan anak-anak dalam kampanye politik. Pasalnya itu merupakan bentuk dari eksploitasi anak.

Melalui sosialisasi yang bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif di Provinsi”, dengan tema “Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa aturan dan membangun komitmen bersama antar pihak untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah tim calon Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, media dan pemerhati anak.

“Kita bangun komitmen bersama. Dalam aktivitas kampanye, kita memastikan agar anak-anak tidak dilibatkan. Ini adalah tugas kita bersama,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Dia juga mengungkapkan sebagai bentuk mitigasi, Bawaslu Sulawesi Selatan telah mengeluarkan imbauan Nomor: 18/HK.O4.O1/SN/ LAl2O24 tentang larangan melibatkan anak dalam
Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, menambahkan bahwa regulasi terkait larangan eksploitasi anak untuk kepentingan politik sudah sangat jelas, khususnya dalam Pasal 15 huruf a UU No. 35 Tahun 2014.

Dia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut karena melibatkan anak-anak dalam kampanye politik akan sangat memengaruhi perkembangan emosional dan psikologi anak.

Guna menguatkan komitmen bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan surat komitmen bersama untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Sulawesi Selatan dan Jejaring, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor Urut Satu, Tim Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor Urut Dua, Jaringan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah, Perkumpulan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan dan Media.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: