Readtimes.id– Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam lima daftar provinsi rawan tinggi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, pemetaan kerawanan pemilihan dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada tahun 2024.
“Sulsel menjadi salah satu provinsi yang dianggap memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di pemilihan tahun 2024, dianggap tinggi,” kata Saiful Senin (26/8/2024).
Pemetaan kerawanan pemilihan ini berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.
“Sehingga merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada, dengan melihat 4 dimensi (konteks), yaitu konteks sosial politik, pencalonan, kampanye dan pungut hitung,” jelasnya.
Kata dia, kerawanan pemilihan juga disumbang kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah. Namun, peristiwa yang terkait dengan adanya kejadian yang terindikasi pelanggaran (tidak mesti terbukti) dicatat sebagai salah satu potensi terjadinya pelanggaran yang berulang (rawan).
“Inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan,” katanya.
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.
Isu tersebut seperti netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilihan, praktik politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, konteks keserentakan pemilu dan pemilihan.
Selain itu, keamanan, kompetensi penyelenggara adhoc, hak memilih dan dipilih, layanan kepada pemilih, bencana alam dan distribusi logistik, perselisihan hasil pemilihan, dan kebijakan pemilihan yang berubah,
Selain Sulsel, empat provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah juga masuk dalam lingkaran rawan tinggi.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar