RT - readtimes.id

Bawaslu Usul Adanya Aturan yang Melarang Pj Kepala Daerah Maju di Pilkada

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar mengusulkan adanya aturan yang melarang Penjabat (Pj) kepala daerah ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rahmat menyebut bahwa Pj itu adalah pejabat administratif, bukan pejabat politik. Sehingga, tugasnya adalah untuk melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

“Kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” ungkapnya saat dikutip dari YouTube Bawaslu RI, Jumat (22/9).

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga menyebut adanya beberapa provinsi yang punya potensi terkait isu netralitas ASN.

“Maluku Utara, disusul Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi,” sebut Lolly.

Lolly pun berpesan agar sepuluh provinsi itu memikirkan upaya pencegahan yang tepat. Apalagi, indikasi ketidaknetralan ASN paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.

Lolly juga menjabarkan sejumlah pola yang sering terjadi, yakni mempromosikan calon tertentu; pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial maupun media lainnya.

Editor : Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

10 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: