RT - readtimes.id

Beda Manfaat JKP dan JHT

Readtimes.id— Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dilaksanakan pada maret 2022 mendatang. Meski demikian, kehadiran JKP ini memiliki manfaat tersendiri dan tidak akan mengubah manfaat dari Jaminan Hati Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menerangkan hal serupa. Ia memastikan hadirnya JKP tidak akan mengubah manfaat dari JHT. Jaminan hari tua tersebut akan tetap berlaku seperti tertulis pada Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“JHT gak akan berubah manfaatnya, menurut kami manfaat JHT masih relevan, karena mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah program yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan pekerja yang layak saat mereka kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, pekerja korban PHK tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sembari berusaha mendapatkan pekerjaan baru. 

Baca Juga : Selamatkan Pekerja Dari PHK

Sedangkan JHT diatur dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Menurut PP tersebut, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Pada Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Sementara, manfaat JKP ditujukan untuk memberikan tembok pengaman bagi pekerja yang berhenti. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Peserta yang ingin mengambil manfaat JHT sebelum masa pensiun hanya dimungkinkan bagi peserta yang telah menjadi peserta Jaminan minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Maka dari itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya sinergitas dan harmonisasi antar satu program jamsos dengan yang lain, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” kata Putri.

Selain itu, Putri menjelaskan manfaat lain yang diberikan oleh program JHT yaitu memberi manfaat layanan tambahan (MLT). Layanan tambahan ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tersebut ditujukan untuk mengatasi masalah jumlah kebutuhan rumah atau backlog perumahan RI.

“Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: