RT - readtimes.id

Bendung Barang Impor di E-commerce, Penjual Bakal Dimintai Dokumen Importasi

Readtimes.id– Pemerintah berencana untuk membuat aturan khusus mengenai perdagangan produk UMKM yang bersumber dari luar negeri di e-commerce. Hal itu ditujukan untuk membendung masuknya barang impor di platform e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut dalam aturan ini, pihak yang ingin lakukan perdagangan produk UMKM dari luar negeri di e-commerce harus memiliki dokumen importasi. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan keadilan untuk pedagang offline dan online.

“Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).

Teten menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak e-commerce untuk menyertakan dokumen tersebut. Sehingga, jika dokumen tidak diberikan, praktik perdagangan yang dilakukan akan dianggap sebagai tindakan ilegal karena menyelundupkan barang.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” katanya.

Sebelumnya, banjir barang impor menghantui UMKM di dalam negeri. Banjir terutama merebak setelah maraknya penggunaan aplikasi Tiktok Shop belakangan ini.

Karena banjir tersebut, banyak pedagang yang mengeluh karena produk yang ditawarkan di TikTok Shop lebih murah dari yang mereka jual.

Editor : Ramdha Mawadha

Avatar

Dewi Purnamasakty

47 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: