RT - readtimes.id

Berpotensi Rugikan UMKM, Menkop Tolak Tiktok Jalankan S-Commerce

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan penolakan terhadap rencana TikTok menjalankan Social Commerce (S-Commerce) yaitu bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Keputusan ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan India, yang telah melarang TikTok melakukan kombinasi tersebut.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ungkap Menteri Teten dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Namun demikian, TikTok masih diperbolehkan berjualan, tetapi bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli yang dapat merugikan pelaku UMKM dalam negeri.

“Dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten.

Selain pentingnya mengatur pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga berencana mengatur cross-border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” katanya.

Pemerintah perlu mengimplementasikan larangan bagi platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka demi mewujudkan praktik bisnis yang adil.

Teten menyoroti pentingnya pemerintah untuk menghentikan impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu, perlu diatur batasan harga barang yang boleh diimpor ke Indonesia. Menurutnya, hanya produk dengan harga di atas 100 dolar AS yang akan diizinkan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten. (NM)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

42 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: