Readtimes.id– “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan”.
Nampaknya sumpah itu diuji betul di saat sekarang. Sumpah para tenaga kesehatan yang saat ini tidak hanya sedang berjuang melawan maut, tapi juga uluran tangan pemerintah untuk membayarkan hak mereka yang hampir satu tahun terus menjadi persoalan.
Insentif nakes kembali mencuri perhatian, setelah ditemukannya sejumlah laporan dari tenaga kesehatan di daerah yang mengaku belum menerima insentif sejak tahun lalu.
Hal yang semestinya dicurigai sejak awal apabila melihat catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunjukkan betapa rendahnya serapan anggaran kesehatan di mana sebagai sektor yang paling terdampak di tengah pandemi selain ekonomi.
Data Kemenkeu Juni 2021 misalnya, menginformasikan bahwa realisasi anggaran untuk program kesehatan baru mencapai Rp 39,55 triliun atau 22,9 persen dari pagunya yang mencapai Rp 172,84 triliun itu. Sangat rendah bila dibandingkan program lain seperti perlindungan sosial yang mencapai Rp 64,91 triliun serta program insentif usaha yang mencapai Rp 36,02 triliun dimana setara 63,5 persen dari pagunya sebesar Rp 56,73 triliun.
Hal ini secara tidak langsung berdampak pada pencairan insentif nakes yang diperkirakan masih di bawah 25 persen. Jauh dari target pemerintah yaitu 50 persen untuk tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Baca Juga : Anwar Hafid ; Jangan Lagi Ada Air Mata untuk Tenaga Kesehatan Kita
Data terakhir menunjukkan realisasi insentif tenaga kesehatan di tingkat provinsi masih 40,43 persen atau 780,9 miliar. Sedangkan per 17 Juli 2021 untuk kabupaten/kota angkanya masih di Rp6,9 triliun.
Itu pun setelah Kemendagri mengeluarkan surat teguran pada 19 kepala daerah di pertengahan Juli. Sebelumnya masih di bawah itu. Salah satu daerah yang mendapat teguran adalah Sulawesi Selatan, dinilai sangat lamban dalam mengucurkan anggaran nakes.
Diketahui, terakhir para nakes di Sulsel menerima upah bulan Juli tahun 2020, di mana setelahnya tidak pernah lagi. Hingga akhirnya turun surat teguran, itu juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang mencatat setidaknya ada 5,5 miliar insentif nakes Sulsel yang belum dibayarkan.
Padahal jika dilihat Dinas Kesehatan Sulsel pada tahun 2020 menganggarkan Rp18,6 miliar untuk belanja jasa insentif tenaga kesehatan. Hingga bulan Oktober, dimana realisasinya mencapai Rp 7,6 miliar.
Alur Birokrasi yang Panjang
“Kita harus akuntabel, kita nggak langsung ada permintaan langsung dibayar, langsung dibayar ditangkap ki lagi kalau ada masalah”.
Berikut kutipan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel Ichsan Mustari kepada wartawan terkait realisasi insentif tenaga kesehatan di Sulsel belum lama ini.
Pihaknya bahkan mengakui terang-terangan, dalam realisasi anggaran Dinkes hanya bisa menunggu hasil review dari Inspektorat di Provinsi untuk ditindaklanjuti, yang mana tidak ada kepastian berapa lama masa kerjanya.
Review atau verifikasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pembayaran, sebelum akhirnya laporan tersebut diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicairkan ke rekening para nakes.
Itu pun akan terbayar dengan merata ke seluruh nakes ketika rumah sakit atau fasilitas kesehatan di awal mengajukan seluruh data tenaga kesehatannya yang ingin diberikan insentif. Jika tidak, jelas ada nakes yang akan menerima insentif dan ada yang tidak.
Menilai hal tersebut, Muhammad Tang Abdullah, pakar kebijakan publik Universitas Hasanuddin kepada readtimes.id mengatakan bahwas dalam kondisi krisis, birokrasi harus bekerja di bawah prosedur krisis, bukan prosedur normal.
Hal ini penting diberlakukan, karena ada kebutuhan publik yang mendesak untuk segera dipenuhi. Karena jika tidak, itu akan semakin menghambat negara untuk segera keluar dari belenggu krisis.
“Untuk itu perlu adanya payung hukum yang jelas untuk memberikan pengarahan bagi kerja-kerja pelayan publik jika memang diperlukan adanya pemangkasan pada tahapan kerja,” terangnya.
Ini tidak lain untuk memberikan kepastian pada birokrat bahwa tindakan yang diambil itu tidak masuk dalam praktik maladministrasi yang sering kali membuat pelayanan menjadi lama.
Kendati demikian dalam pemangkasan tahapan kerja, pemerintah juga harus memastikan, bahwa praktik tersebut tidak menimbulkan adanya celah korupsi di kalangan birokrasi yang jelas akan semakin memperburuk situasi.
Lebih dari itu, kesadaran individu para aparatur negara untuk menciptakan inovasi juga penting untuk mendukung percepatan pelayanan pada publik dalam situasi krisis.
2 Komentar