
Readtimes.id– Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian membatalkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS Dr Abdul Hayat MSi tertanggal 2 Mei 2023.
Namun, pembatalan tersebut tidak membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.
Menurut Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Bustanul, pembatalan pertimbangan teknis tersebut tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun.
Hal ini dikarenakan SK Gubernur merupakan produk hukum daerah yang memiliki aturan terkait proses pembatalannya.
Dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, dasar pembatalan pertimbangan teknis tersebut adalah bahwa usul pensiun terhadap PNS yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diproses sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, alasan dalam Surat Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa gugatan tidak dapat menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Oleh karena itu, gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan perkara Nomor: 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding.
Oleh karena itu, Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Tambahkan Komentar