Readtimes.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024 serta Penyelesaian Kewajiban Provinsi Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung BPKAD Kabupaten Buol selama 3 hari hingga 4 Desember 2024 ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta pejabat dari berbagai bidang yang terkait dengan pelaporan pendapatan daerah dan dana bagi hasil.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua mewakili Bupati Buol.
Dalam sambutannya, Suondo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mempercayakan Kabupaten Buol sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Buol untuk menjadi tempat pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan,” ungkap Suondo.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Idhamsyah beserta para pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana yang membidangi akuntansi, perbendaharaan, dan pelaporan terkait penerimaan dana bagi hasil.
Dalam kesempatan tersebut, peserta membahas pentingnya penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suondo menekankan bahwa laporan keuangan yang baik merupakan bagian integral dari reformasi keuangan negara.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan meminimalkan kesalahan dalam pelaporan keuangan daerah. Proses ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat sistem keuangan negara,” ujarnya.
Acara ini juga menjadi momen penting untuk penyelesaian kewajiban provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota terkait dana perimbangan dan dana bagi hasil pajak tahun 2023.
“Rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, yang nantinya akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan transparan terkait pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Suondo.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan cenderamata kepada Kabupaten Buol (2024), Kabupaten Morowali (2023), dan Kabupaten Banggai (2022) atas kesediaannya menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan cenderamata ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antar daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan yang mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah menuju kemajuan yang lebih sejahtera
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar