Readtimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29, Selasa 11 Juli 2023.
Pengesahan RUU Kesehatan ini mendapatkan penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah RUU ini resmi disahkan.
“Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review,” kata Harif kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Selain itu, ketua DPP mengatakan pihaknya telah menyepakati akan melakukan mogok kerja massal tenaga medis. Beberapa pelayanan kesehatan akan diberhentikan sampai UU Kesehatan dicabut.
Namun, PPNI masih belum memastikan kapan aksi mogok kerja ini dimulai. Sebab masih terus berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya.
“Nah itu belum aksi mogok nasional, apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7).
Di sisi lain, Harif mengatakan aksi mogok nasional itu tak bisa dilakukan hanya di internal PPNI lantaran harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya.
Keempat organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Sampai hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan 4 organisasi profesi lainnya, memang kalau dari PPNI itu hasil kerja rapat nasional dapat dilakukan mogok nasional itu dengan syarat kolektif,” ujarnya.
Sebelumya, RUU Kesehatan menuai polemik dari berbagai organisasi profesi kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengklaim RUU Kesehatan akan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR itu juga akan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Meski begitu, masih ada sejumlah pihak yang menolak rancangan tersebut, termasuk dari anggota DPR. Sebab, RUU Kesehatan tersebut dinilai disusun secara terburu-buru hingga bisa merugikan tenaga kesehatan.
Editor : Ramdha Mawadda
*HN
Tambahkan Komentar