Readtimes.id– Kewenangan yang lebih besar dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah akan diberikan kepada desa yang mencapai status mandiri. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (3/11).
“Jika Desa sudah Mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa tercapai maka memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kewajiban negara di tingkat desa,” sebutnya dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu (4/11).
Menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut menjelaskan bahwa aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan kemudahan pengolahan yang cukup tinggi bagi pihak desa mandiri.
“Ini adalah awal dari konstruksi tentang dana Rp 5 Miliar per desa yang mencakup anggaran Jaring Pengaman Sosial serta pelayanan kesehatan mikro dan sektor pendidikan. Semuanya akan diberikan kepada desa mandiri dengan SDM berkualitas,” tambahnya.
Terkait pengelolaan dana desa, Gus Halim meyakini pihak pemerintah desa dapat mengelolanya dengan amanah. Menurutnya, hanya ada sedikit kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa.
“Jika ada yang bicara korupsi dengan asumsi jumlah desa sekitar 75.000 desa, maka jumlah kepala desa yang korupsi sangat sedikit. Jumlahnya pun sangat kecil jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pejabat pada level di atas kades,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mencapai penggunaan dana desa yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab, pemerintah memerlukan tenaga pendamping yang profesional. Sehingga nantinya, desa dapat mengurus segala kewajiban negara di tingkat desa dengan baik.
“Ini pentingnya kami harus selalu melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar