Readtimes.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan kinerja
satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Islam Negeri ( UIN) Alauddin Makassar karena maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurut catatan permohonan bantuan hukum LBH Makassar, terdapat 4 kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkup UIN Alauddin Makassar. Empat laporan itu merupakan catatan LBH Makassar selama kurun waktu 2023 sampai 2024.
Kejadian tersebut bukan kasus yang pertama kali terjadi, sebelumnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang pekerja kampus yang melecehkan mahasiswa lebih dari 10 orang, tidak ada sanksi yang tegas. Pelaku masih berkeliaran di lingkup kampus.
“Yang jadi pertanyaan adalah kenapa kasus kekerasan seksual di UIN tidak pernah diselesaikan melalui satgas kasusnya, malah keluar bahkan sampai melapor di kami (LBH Makassar),” ujar staf perempuan, anak, dan disabilitas LBH Makassar Nunuk Parwati Songki saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/9/2024).
LBH Makassar mempertanyakan terkait bagaimana sebenarnya sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang dilakukan Satgas PPKS UIN Alauddin Makassar.
“Empat kasus yang masuk di LBH Makassar bisa sampai di luar. Selanjutnya empat kasus ini kan masuk di kami. Bisa jadi ada kasus lain yang tidak terekspos tapi tidak diselesaikan satgas PPKS UIN,” tambahnya.
Nunuk dalam pemaparannya mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi UIN Alauddin Makassar mayoritas pelakunya adalah sivitas akademik kampus.
“Hal ini menggambarkan bagaimana watak birokrasi kampus di UIN Alauddin Makassar yang tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi tapi juga tidak memberikan ruang aman,” ujarnya.
Nunuk mempertanyakan evaluasi rektor sebagai pimpinan universitas dalam proses penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus.
“Tapi sampai hari ini kampus terkesan lepas tangan dan tutup mata dengan kasus-kasus kekerasan berbasis gender di dalam kampus. Proses pendampingan empat kasus kekerasan ini, satu kasus berakhir damai karena satgas PPKS UIN ikut terlibat jadi kami tidak bisa mengintervensi lebih jauh,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar