RT - readtimes.id

Catatan untuk Orang Tua demi Lindungi Anak di Media Sosial

Readtimes.id– Kabar tentang perundungan anak di media sosial menjadi alarm bagi para orang tua dan kita semua. Sewaktu-waktu anak bisa menjadi korban bahkan pelaku ketika tidak ada pengawasan lebih dari orang dewasa, terkhusus orang tua di sekitarnya. 

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, mengatakan perundungan terhadap anak di media sosial bisa menjadi kebiasaan yang terus berulang apabila tidak segera dicegah. 

“Anak yang menjadi korban perundungan berpotensi melakukan perundungan kepada orang lain. Karena itu, perundungan harus dicegah,” kata Nahar seperti dilansir Antaranews. 

Jika demikian, perlu ada pengetahuan lebih bagi para orang tua tentang apa saja yang mesti dilakukan demi lindungi anak dari perundungan di media sosial. 

Hal paling utama adalah agar orang tua tahu serta mengenali aktivitas media sosial anak. Mulai dari pertemanan maupun interaksi dengan teman media sosial mereka. Sebelum sampai ke sana, orang tua harus lebih intim dengan anak sehingga mereka bisa leluasa dan nyaman berbagi kepada orang tua. 

Orang tua bisa memulai dengan mengajak anak bercakap tentang kegemarannya hingga cerita mengalir ke  topik media sosial. Dari sana orang tua bisa menyelipkan pesan bahwa aktivitas dunia maya tidak melulu menyenangkan. Di waktu yang tidak diprediksi bisa saja ada kondisi penyerangan secara online (cyberbullying). 

Lebih jauh lagi, orang tua perlu membuat aturan yang disepakati bersama anak dalam menggunakan gawai. Misalnya, pada usia berapa anak bisa memiliki akun media sosial pribadi atau batasan penggunaan gawai hanya ketika sedang belajar. 

Jika anak sudah memiliki akun media sosial pribadi, wajib untuk orang tua memantau mereka. Ketika tanda-tanda perundungan nampak pada anak, orang tua perlu bertindak, utamanya melaporkan pelaku cyberbullying. Tanda-tanda tersebut bisa dilihat ketika: 

1. Mendapati akun yang menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial. 

2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan. 

3. Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan. 

4. Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka. (Sumber: Unicef Indonesia)

Editor: Ramdha Mawaddha

Ayu Ambarwati

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: