Readtimes.id– Sentra Gakkumdu Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu paket C.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” jelas AKP Supriadi.
Adapun tiga komisioner KPU Palopo yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuh Supriadi.
Diwawancarai terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan menunggu hasil dari pemeriksaan kasus ijazah palsu paket C tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya,” ujar Idham usai mengisi kegiatan seminar di Universitas Hasanuddin, Kamis 17 Oktober 2024.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar