Readtimes.id- Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kementerian Agama RI, Indonesia resmi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren.
Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab.
Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, menyebutkan bahwa Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” ungkap Waryono.
Waryono juga menegaskan bahwa konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut.
Berikutnya Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa Juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakeholders termasuk Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Sub Tim PD Pontren seluruh Indonesia.
Editor: Ramdha Mawadha
1 Komentar