RT - readtimes.id

Cegah Malpraktek: Memahami Peran dan Fungsi Tenaga Kesehatan

Readtimes.id- Setiap profesi mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam pelayanan Kesehatan. Dunia kesehatan terdapat beberapa profesi yang berperan untuk memberikan pelayanan Kesehatan  seperti dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, ahli gizi, dan lain sebagainya. Pembatasan peran ini dikarenakan setiap profesi kesehatan memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang berbeda-beda. Peran dan fungsi masing-masing profesi kesehatan professional sangat memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, lalu bagaimana peran dan fungsi perawat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan?

Peran perawat identik dalam membantu dokter yang bekerja di rumah sakit. Padahal, perawat memiliki hak untuk memberikan layanan keperawatan secara mandiri dan tidak harus bekerja di rumah sakit, klinik, maupun pusat kesehatan lainnya.

Peran utama perawat yaitu memberikan pelayanan keperawatan, dapat dilakukan dengan memenuhi kebutuhan asah, asih, dan asuh.  Peran dan fungsi perawat sangat jelas, tertulis didalam undang-undang keperawatan nomor 38  tahun 2014 dan undang-undang nomor 26 tahun 2019. Pemberi asuhan keperawatan yang dimaksud adalah, perawat dalam tugasnya punya peran independen, dependen dan interdependen. Serta berperan untuk  berkerjasama dengan profesi lain, kelimpahkan kewenangan dan pendelegasian tugas.  

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rakhmat,S.Kep.Ns.M.Kes mengatakan, perawat berpegang teguh terhadap nilai-nilai moral profesi yang harus mematuhi kode etik perawat Indonesia. Kode etik ini sudah diperkenalkan di bangku kuliah. Minimal mengenal delapan prinsip kode etik yang ada didalam buku pedoman etik Indonesia. Jika ada perawat yang mau melakukan sumpah, salah satunya mematuhi kode etik yang merupakan, nilai-nilai moral profesional perawat. 

“Kami sangat mencekam ketika ada perawat yang ternyata dalam asuhan yang diberikan, dan mengambil kewenangan profesi lain. Kami sangat tidak mentolerir ketika terjadi malpraktek, sehingga kami dari organisasi profesi selalu membuat edukasi. Kalau mau membuat asuhan keperawatan mandiri, memang yang betul-betul menjadi kewenangan sebagai perawat. Bukan kewenangan profesi lain. Semua tenaga kesehatan agar tidak terjebak dalam praktek yang merugikan pasien. Dan selalu berpedoman pada, kewenangan perawat serta selalu menjaga kontabilitasnya sebagai prinsip moral etik perawat Indonesia,”ujarnya kepada readtimes.id Selasa 16 Maret 2021.

Saat ini PPNI sedang mendampingi sekira lebih 10 kasus perawat di seluruh Indonesia terkait malpraktek. Perawat yang betul telah melakukan malpraktek, tidak bisa sampai pembebasan karena ada indikasi pelanggaran. Ada juga beberapa kasus yang bisa di advokasi. PPNI Konsen mengawal  praktek mandiri terkait regulasi keperawatan, tanpa ada intervensi ataupun kewenangan dan pendelegasian profesi  lainnya. 

Untuk terhindar dari malpraktek, semua tenaga kesehatan harus memahami peran dan fungsinya, yang ada kaitannya dengan moral etik. Bahwa semua tenaga kesehatan berkewajiban untuk menjaga akuntabilitasnya. Dengan mengupgrade pengetahuan, skil dan lainnya. Dalam rangka memberikan standar pelayanan. Malpraktek sangat tidak ditolerir dan merugikan pasien.

Perawat diharapkan mampu memberikan asuhan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan untuk mengidentifikasi masalah  keperawatan mulai dari masalah fisik, psikologis, sosial, spiritual.  

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: