Readtimes.id– Proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Makassar diklaim telah mencapai 100 persen, namun Bawaslu masih menemukan sejumlah persoalan.
Menurut data yang diperoleh Readtimes, data jumlah pemilih di Makassar telah dicoklit sebanyak 1.045. 583 jiwa. Dari data pemilih tersebut akan dibagi ke 1870 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 Kecamatan di Makassar.
Data coklit tersebut jumlahnya sama dengan data pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 yang diturunkan KPU RI ke KPU Sulsel. Jumlahnya 1.045.583 jiwa, tidak ada perubahan.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib mengatakan bahwa jajarannya telah memberikan saran perbaikan.
“Sehingga kami, Bawaslu Makassar, kemudian memberikan saran perbaikan dalam bentuk saran perbaikan lisan maupun saran perbaikan tertulis,” kata Risal, Selasa 16 Juli 2024.
Pihaknya mengatakan telah melakukan pengawasan pada masa Coklit ini dengan cara Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik.
Adapun jumlah saran perbaikan lisan dan tertulis yang dikirim Bawaslu, totalnya sebanyak 75 dan tersebar di berbagai kecamatan. Bawaslu berharap KPU dan Pantarlih betul-betul turun di lapangan melakukan proses coklit di sisa waktu masa Coklt ini.
“Agar kita dapat memastikan data pemilih yang berkualitas dan seluruh warga Makassar yang memang berhak memilih terdaftar dalam daftar pemilih nantinya,” tegas Risal.
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh Panwascam untuk menyampaikan KPU dan PPK untuk menyisir dan menginventarisir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu terakhir, agar dimasukkan dalam DPT.
“Selain itu kami juga berharap agar data kematian dan disabilitas menjadi catatan teman-teman KPU Makassar,” ucapnya.
Sementara itu Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pencoklitan di 15 kecamatan di Kota Makassar, untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Seperti ini penjelasannya, 100 persen coklit itu sesuai dengan data yang ada dalam ADP (form A daftar pemilih), hanya saja ada situasi yang dihadapi pantarlih ketika datang ke rumah warga, ada warga yang tidak ketemu karena sedang tidak di rumah mungkin sedang bekerja atau urusan lain karena itu pantarlih mengisi ADP-nya karena sudah didatangi,” ujarnya .
“Bagi pemilih yang belum bisa ditemui pada kunjungan pertama maka didatangi kembali oleh pantarlih atau setelah janjian dengan pemilih yang akan didata, “ tambah Sri.
Menurut Sri, data dalam ADP adalah data de jure sepanjang tidak ada dokumen baru. Artinya data dalam ADP akan berubah jika pemilih yang ditemui memberikan info yang berbeda
“Misalnya sudah meninggal atau pindah dan disertai dengan dokumen pendukung, jika tdk ada info yang baru maka data itu akan tetap menjadi data de jure,” tukasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar