RT - readtimes.id

Dana Asing Masuk, Mengapa Rupiah Tetap Anjlok?

Readtimes.id– Rupiah kian anjlok dibarengi dengan Covid-19 yang terus meningkat. Kendati demikian, dana asing yang masuk ke pasar keuangan domestik justru nampak meningkat sejak pekan lalu.

Nilai tukar rupiah melemah dalam sepekan, tercatat hingga 28 juni 2021 nilai melemah 0,14 persen atau turun 20 poin menjadi Rp 14.445 per dolar AS. Hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 14.455 per dolar AS hingga 14.487 per dolar AS.

Kurs rupiah anjlok meski aliran modal asing tercatat masuk Rp. 5,32 triliun di pasar keuangan domestik. Bank Indonesia mencatat, sepekan terakhir dana Rp. 5,32 triliun tersebut meliputi Rp. 4,04 triliun dana asing ke pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp. 1,28 triliun masuk ke pasar saham.

Hingga 24 Juni lalu, aliran modal asing masuk neto tercatat Rp. 10,36 triliun tahun ini. Lalu, ada apa dengan rupiah yang justru malah merosot di tengah banyaknya dana asing yang masuk?

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Firmansyah, PhD lewat keterangan tertulis kepada readtimes.id mengatakan, lemahnya rupiah disebabkan oleh beberapa faktor eksternal. Salah satunya adalah pertumbuhan harga konsumen AS yang relatif rendah dalam beberapa hari terakhir.

“Meskipun demikian, diperkirakan the Fed masih akan menerapkan kebijakan moneter ketat di AS utk menghadapi peningkatan harga,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan rupiah cenderung melemah dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat drastis.

“Kasus harian Covid-19 di dalam negeri dan kekhawatiran akan kebijakan pemerintah dalam penangannya, keraguan terhadap kemampuan pemerintah, dan termasuk kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat/sosial untuk menahan laju penyebaran dan meluasnya penularan Covid,” ujarnya.

Pasien positif Covid-19 bertambah 20.694
orang per 28 Juni 2021. Total kasus mencapai 2.1 juta orang.

Dengan lonjakan kasus tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan memperketat peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah yang berlaku mulai 22 Juni lalu.

Pembatasan aktivitas yang lebih ketat mungkin perlu dilakukan bila kenaikannya masih bertahan sepekan ke depan. Hal tersebut tentunya bisa menahan laju pemulihan ekonomi.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: