
Readtimes.id– Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar dan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Kata Jaksa Masmudi, sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
SYL juga menyampaikan jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Adapun uang yang dikumpulkan oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Siap Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Pihak SYL mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang pekan depan Rabu 6 Maret 2024.
“Kami sepakat untuk kami melakukan eksepsi ada minggu depan dan tentu menyampaikan berbagai bantahan-bantahan atau poin-poin argumentasi dan insya Allah nanti akan meluruskan semua apa yang telah didakwakan pada JPU pada kesempatan yang baik ini,” ucap penasihat hukum SYL Djamaluddin Koedoboen.
Kata Djamaluddin, SYL cukup kaget dengan dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana ini, kendati tetap menghormati putusan yang ada.
Kata Djamaluddin, uang tersebut digunakan untuk perjalanan dan aktivitas dinas sebagai pejabat negara. Pihaknya membantah uang pemerasan itu digunakan untuk memperkaya atau menguntungkan pribadi SYL. (HD)
Editor: Ramdha Mawaddha