RT - readtimes.id

Didiskualifikasi MK dari Pilwalkot Palopo, Trisal Tahir Dorong Istri Maju di PSU

IG: Nai_Trisal

Readtimes– Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri, mengatakan tengah mempersiapkan istrinya untuk maju di pemungutan suara ulang (PSU) mendatang.

Seperti yang diketahui MK meminta KPU untuk menggelar PSU untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palopo usai dikeluarkannya putusan terkait pencalonan Trisal Tahir pada Senin, 24 Februari lalu.

Trisal mengaku dirinya telah menerima putusan MK. Kini dirinya tengah berfokus membangun komunikasi dengan partai pengusungnya untuk mendorong istrinya, Naili Trisal, maju di PSU.

“Ini sedang dikomunikasikan dengan partai pengusung,” kata Trisal saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Diketahui sebelumnya nama Trisal Tahir mencuat setelah didapati mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas yang diragukan keabsahannya untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Palopo.

Pencalonan Trisal menuai polemik karena KPU Palopo menolak rekomendasi Bawaslu yang meminta untuk tidak meloloskan Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Syarifuddin ( Trisal- Ome) setelah adanya pemeriksaan di sentra Gakkumdu.

KPU menolak untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome saat itu karena tidak adanya putusan pengadilan yang menguatkan klaim bahwa Trisal tidak memenuhi syarat administrasi dan kemudian harus didiskualifikasi. KPU Palopo menegaskan tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Selain itu KPU Palopo juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi terkait pencalonan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: